Karena menurutnya, kebijakan pemotongan TPP bagi lurah yang tidak hadir dalam rapat paripurna sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin yang berlaku bagi PNS, termasuk jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. (ald)