“Kalau mereka enggak hadir, potong aja TPP-nya. Tadi dari 67 yang hadir hanya 40 lurah, rapat kemarin bahkan hanya 25 orang,” kata Budi usai rapat paripurna, Kamis (3/7).
Ia menegaskan bahwa BKPSDM akan melakukan kajian terkait ketidakhadiran lurah dalam rapat paripurna. Ia menyatakan bahwa lurah yang tidak hadir dianggap tidak disiplin, tidak mau bekerja, dan tidak mengikuti instruksi wali kota, sehingga TPP-nya layak untuk dipotong.
“Pokoknya yang enggak hadir, malas enggak mau kerja, enggak ngikutin instruksi Wali Kota, potong aja tuh TTP-nya ya,” tegasnya.
Kebijakan pemotongan TPP bagi lurah yang tidak hadir dalam rapat paripurna sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin yang berlaku bagi PNS, termasuk jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.