Pria Paruh Baya Lecehkan ABG di Kafe

ABG
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang (tengah) memberikan keterang kepada wartawan saat konferensi pers. (Credit: Humas Polres Tangsel For Banten Ekspres)

Berdasarkan fakta-fakta alat bukti dalam proses penyi­dikan, terhadap tersangka A.A ditetap­kan sebagai ter­sangka yang diduga mela­kukan tindak pi­dana persetu­buhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dan atau keke­rasan seksual terhadap anak dibawah umur.

”Ini sesuai pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindu­ngan Anak menjadi Undang Undang dan atau Pasal 6  UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sek­sual (TPKS) dengan ancaman paling lama 15 tahun,” tutup­nya. (bud)

Pos terkait