Berdasarkan fakta-fakta alat bukti dalam proses penyidikan, terhadap tersangka A.A ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
”Ini sesuai pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman paling lama 15 tahun,” tutupnya. (bud)