Pria Paruh Baya Lecehkan ABG di Kafe

ABG
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang (tengah) memberikan keterang kepada wartawan saat konferensi pers. (Credit: Humas Polres Tangsel For Banten Ekspres)

Victor menambahkan, keja­di­an tersebut terjadi pada Mei 2025. Dimana awalnya tersang­ka sering melihat kor­ban pulang sekolah, ke­mu­dian tersangka berhasil mendapakan akun media sosial Instagram (IG) korban.

Kemudian tersangka mulai menyapa dan berkenalan de­ngan korban melalui pesan IG. Selanjutnya tersangka mulai intens berkomunikasi dengan korban melalui pesan IG.

Bacaan Lainnya

Pada saat tersangka berko­mu­nikasi dengan korban, tersangka mu­lai merayu kor­ban dengan mengataka bahwa tersangka suka dengan korban.

”Lalu tersangka juga bilang korban cantik, lalu tersangka juga mengaku kepada korban masih berumur 28 tahun, pa­dahal sudah berusia 41 tahun,” tambahnya.

Menurutnya, pada Rabu (11/6­/2025) tersangka me­rayu ingin bertemu dengan korban untuk mengajak jalan untuk makan dan akhirnya korban mau diajak ke­luar makan.

Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB tersangka menjem­put kor­ban di jalan disekitar rumah korban di­kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat mengguna­kan sepeda motor milik tersang­ka.

Pos terkait