Victor menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada Mei 2025. Dimana awalnya tersangka sering melihat korban pulang sekolah, kemudian tersangka berhasil mendapakan akun media sosial Instagram (IG) korban.
Kemudian tersangka mulai menyapa dan berkenalan dengan korban melalui pesan IG. Selanjutnya tersangka mulai intens berkomunikasi dengan korban melalui pesan IG.
Pada saat tersangka berkomunikasi dengan korban, tersangka mulai merayu korban dengan mengataka bahwa tersangka suka dengan korban.
”Lalu tersangka juga bilang korban cantik, lalu tersangka juga mengaku kepada korban masih berumur 28 tahun, padahal sudah berusia 41 tahun,” tambahnya.
Menurutnya, pada Rabu (11/6/2025) tersangka merayu ingin bertemu dengan korban untuk mengajak jalan untuk makan dan akhirnya korban mau diajak keluar makan.
Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB tersangka menjemput korban di jalan disekitar rumah korban dikawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat menggunakan sepeda motor milik tersangka.