Pengurus Kopdes Merah Putih Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan
MENYERAHKAN: Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menyerahkan kartu secara simbolis kepada Kopdes Merah Putih di lapangan tenis indoor Setda Kabupaten Serang, Rabu (2/7). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES )

“Karena tentunya anggota kopdes juga punya usaha, punya aktivitas kerja yang juga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Pramudya mengaku, para pengurus Kopdes Merah Putih ini mengikuti dua program Jamsostek, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM).

Bacaan Lainnya

Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pengurus koperasi dengan memberikan perlindungan, sehingga mereka dapat fokus pada pengembangan koperasi.

“Ini merupakan salah satu bentuk memberikan perlindungan agar pengurusnya bisa benar-benar membawa koperasi ini produktif dan mereka juga bisa apa istilahnya kerja keras, bebas cemas. Mereka bisa fokus untuk memberi memberikan value terhadap koperasi ini,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Desa PDT, Yandri Susanto mengatakan bahwa pengurus Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari pekerja yang juga memiliki risiko. Sehingga penting agar mereka terkaper dan terjamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pos terkait