Menurut Gembong, pergantian tugas ini merupakan hal biasa bagi PKS. Terkhusus dalam hal ini memberikan sanksi apabila terdapat anggotanya yang melakukan kesalahan. “Di PKS ketika ada hal-hal yang memang tidak sesuai maka diganti,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, hasil keputusan DPW PKS Banten ini akan langsung diusulkan ke Sekretariat DPRD Banten dan diproses di Kemendagri. Keputusan resmi penggantian wakil ketua DPRD itu akan disampaikan lewat paripurna.
“Dari sekretariat DPRD nanti diproses dulu di Kemendagri untuk mendapat kepastian, baru setelah itu dilantik lewat paripurna,” tuturnya.
Sementara untuk penempatan Budi Prajogo pihaknya masih melakukan pembahasan di internal PKS. “Pak Budi masih anggota Fraksi PKS DPRD Banten, untuk komisinya, nanti kita bahas,” jelasnya.
Gembong mengaku, kasus memo titip siswa ini menjadi pelajaran penting bagi PKS agar tidak terulang kembali di kemudian hari. Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus yang sempat viral beberapa hari ini.