”Ini bukan sekadar penyelamatan aset secara hukum, tetapi juga kemenangan untuk kepentingan publik. Aset ini seharusnya digunakan untuk fasilitas pendidikan berupa Sanggar Kegiatan Belajar, namun selama puluhan tahun dikuasai tanpa legalitas yang sah,” ujar Ricky.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum dilakukan dengan sangat hati-hati, mulai dari pendampingan, gugatan perdata, hingga proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak. Setelah melalui tahapan panjang, akhirnya pengadilan memutuskan untuk mengembalikan lahan kepada Pemerintah Daerah.
Kejari berharap setelah dikembalikannya aset tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat mengelola dan memanfaatkannya sesuai peruntukan awal, yaitu sebagai pusat kegiatan pendidikan informal atau Sanggar Kegiatan Belajar, yang dinilai strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di wilayah tersebut.
”Kami akan terus mengawal setiap upaya penyelamatan aset negara. Ini adalah bagian dari tugas konstitusional kami sebagai penjaga kepentingan hukum negara dan masyarakat,” pungkas Ricky.(sep)