“Saat audiensi kita sempat minta dibuka sistem itu tapi pihak sekolah tetap menolaknya. Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik harusnya masyarakat berhak mengakses, sekolah harus memfasilitasinya,” tandasnya.
“Kalau seperti ini, pihak sekolah sudah melanggar UU keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Dia menyebut, aksi yang digelar puluhan warga Kelurahan Jatake ini pihak sekolah sama sekali tidak memberikan akses untuk memfasilitasi warga dalam upaya dapat mencari solusi agar warga sekitar khususnya warga Kelurahan Jatake dapat diakomodir masuk SMAN 11.
Dia menegaskan, pihaknya tetap akan menuntut SMAN 11 Kota Tangerang agar warga Jatake tetap dapat diakomodir pada pelaksanaan SPMB tahun 2025 ini.
“Ada 20 calon siswa yang tereliminasi, kita akan perjuangkan, kita akan pasang tenda, sudah ada tendanya. Nanti kita akan blokade SMAN 11 ini,” tegas Mustofa.
“Adanya SMAN 11 ini hasil perjuangan warga Jatake, orang tua terdahulu yang memperjuangkannga sampai berdarah-darah. Wajar kami memaksa agar warga kami diakomodir,” tandasnya lagi. (ziz)