“Kita ingin adanya transparansi seperti sistem PPDB (penerimaan peserta didik baru) sebelumnya. Sistem bisa diakses semua masyarakat, mana yang tereliminasi dan berapa yang lolos jalur domisili,” ujarnya.
Dikatakan, SPMB tahun 2025 ini terutama pada jalur domisili adanya aturan yang mempertimbangkan nilai raport maksimal dan minimal. Jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah sudah tidak lagi berlaku.
“Yang kita dengar kan pada sistem ada nilai maksimal 87, berarti kan kalau nilainya 88 tidak masuk jalur domisili, harusnya masuk jalur prestasi akademik. Nah, ini disamakan antara jalur domisili dengan jalur prestasi dari pertimbangan nilainya seperti itu,” katanya.
Menurutnya, pihak SMAN 11 Kota Tangerang telah melanggar Undang-undang keterbukaan informasi publik. Sebab, pihak sekolah menutupi sistem pelaksanaan SPMB yang seharusnya semua masyarakat dapat mengakses seluruh fitur aplikasi SPMB tahun 2025 ini.