Lanjutnya, PT BA ada dua lokasi yang menjadi pengawasan atau penyidikan. Yakni, IPAL milik perusahaan dan stock pile batu bara. “Nanti sanksi IPAL itu berbeda dan terpisah dengan sanksi di stock pile batu baranya,” jelasnya.
Sandi menuturkan, kementerian sudah menunjuk satu laboratorium milik swasta untuk melakukan uji parameter air, udara dan uji karakteristik batu bara dan tanah.
Ia mengatakan, pengujian tidak menggunakan laboratorium milik pemerintah daerah yang sudah tersedia.
BACA JUGA: Pengelolaan Limbah Dinilai Buruk, Ribuan Perusahaan Peringkat Merah
“Kementerian punya penilian tersendiri, uji limbahnya di laboratorium yang ditunjuk oleh kementerian, laboratorium di Bogor, itu swasta lab-nya. Biar independen dan hasilnya tidak ada intervensi,” jelasnya. (sep)