Parameter yang diuji diantaranya, oadar air, kadar abu, kadar zat terbang, nilai kalori dan andungan sulfur. “Biasanya muncul juga kandungan logam berat pada uji karakteristiknya,” kata Sandi.
Lalu, uji udara pada dua perusahaan peleburan baja parameter yang diuji sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 (Kepmen LH Nomor 13/1995) Tentang mengatur tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak. Adapun parameter yang diuji yakni, partikulat, sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (NOx), hidrogen klorida (HCl), karbon monoksida (CO), dan lain-lain.
“Kalau perusahaan baja itu sebelum kementerian datang memang sedang dalam pengawasan kementerian juga. Sudah masuk penyidikan kaitan dengan pengelolaan limbah B3. Biasanya kalau B3 ranah ke pidana. Lalu temuan lagi kaitan dengan udaranya. Bisa tiga sanksi, administrasi, denda dan pidana. Sampel tanah sudah diambil oleh kementerian dan masih pengujian,” jelasnya.