Sanksi Pidana Tiga Perusahaan Menunggu Hasil Lab

Tiga Perusahaan
Pengawas Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha saat diwawancarai, Senin (30/6).

Diketahui, tiga perusahaan yakni, PT BA, PT PSM, dan PT PSI di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dipasangi plang pengawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. PT BA, perusahaan tekstil, dinyatakan instalasi pengolahan air limbah tidak berfungsi dan stockpile batu bara disebut tidak dilengkapi dengan pengelolaan air lindi (acid mine drainage).

Lalu, PT PSM dan PT PSI disebut mencemari udara. Tak cuma itu, dua pabrik baja ini sebelumnya dalam pengawasan terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). “Kita belum ada tembusan hasil laboratorium. Biasanya nanti bila hasil laboratorium sudah keluar sanksi juga langsung keluar dari kementerian,” kata Sandi.

Bacaan Lainnya

Lanjut Sandi, PT BA sudah dikenai sanksi administrasi kaitan dengan pengelolaan limbah B3. Namun, untuk stockpile batu baranya, masih menunggu uji karakteristik. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pos terkait