TANGERANG — Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang pengawasan di tiga perusahaan di Kabupaten Tangerang. Penyelidikan yang sudah naik ke tingkat penyidikan di tiga perusahaan menunggu satu barang bukti penguat, yakni, hasil uji laboratorium.
Sandi Nugraha selaku Pengawas Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengatakan sanksi administrasi, denda dan pidana tinggal menunggu uji laboratorium.
Hasil uji laboratorium akan menjadi alat bukti kedua akan adanya tindak pidana pencemaran lingkungan. Saat ini kasus masih berstatus penyidikan tanpa adanya penetapan tersangka. “Kita sudah bolak-balik dimintai keterangan oleh jaksa. Agar P21 (lengkap), tinggal menunggu uji laboratorium. Bukti pertama itu keterangan saksi sudah, dan tinggal uji lab dan tinggal jaksa melakukan penetapan tersangka,” jelasnya saat diwawancarai, Senin (30/6).