Almarhum Udin diketahui merupakan pegawai Non ASN di BPKAD Banten yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta, dan telah ditransfer langsung ke rekening ahli waris.
Tak hanya itu, kedua putri almarhum, Salsa Bila Safitri (SMA kelas 10) dan Siti Hanifah Wardatul Janah (SD kelas 4), juga mendapatkan beasiswa pendidikan dengan total santunan masing-masing Rp69 juta dan Rp79,5 juta.
“Beasiswa ini akan dicairkan setiap tahun dengan menunjukkan bukti bahwa anak-anak tersebut masih bersekolah, dengan rincian: SMP Rp2 juta/tahun, SMA Rp3 juta/tahun, dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun,” ujarnya.
Lewat bantuan ini, Eko berharap ahli waris dapat memanfaatkan untuk melangsungkan hidup, serta menjamin pendidikan bagi kedua anaknya.
“Kami berharap ke depannya akan lebih banyak lagi masyarakat Banten yang terlindungi oleh program ini,” terangnya.