LEBAK — Ketua Komisi lV DPRD Lebak Ujang Giri (Ugi) mengapresiasi kinerja BPK yang telah mengaudit dengan profesional terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak.
BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar terkait pelaksanaan 12 paket jalan pekerjaan belanja modal jalan. Juga 11 paket pekerjaan belanja hibah jalan desa yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
“Tentu temuan BPK ini harus ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR (DPUPR) sebagai OPD yang bersangkutan, walaupun dalam teknisnya kontraktor yang melaksanakan pekerjaan,” kata Ugi kepada wartawan melalui pesan singkat (whatsapp), Selasa (1/7).
Menurut Ugi, kenapa DPUPR harus bertanggungjawab? Karena pengawasan pada semua kontrak proyek ada pada DPUPR.
“Jika pengawasan dilakukan secara optimal sejak dini dan berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana, saya yakin temuan BPK ini tidak akan ada,” ujar Ketua Komisi lV DPRD Lebak.