Pengelolaan Limbah Dinilai Buruk, Ribuan Perusahaan Peringkat Merah

Ribuan Perusahaan
Tim Kementerian Lingkungan Hidup saat menyegal salah satu pabrik di Serang karena terbukti melakukan pencemaran udara. (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Namun apabila selama tiga kali dalam periode sanksi tidak ada perbaikan, maka DLHK Provinsi Banten akan menyerahkan rekomendasi pencabutan izin ke DPMPTSP Banten.

“Misalnya kan kita berikan sanksi 6 bulan agar IPAL-nya dibenerin. Namun bila tidak ada pemenuhan maka disanksi lagi, tiga kali sanksi tidak pemenuhan ya sudah dicabut izinnya,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Meski pemenuhan membangun IPAL membutuhkan biaya yang cukup besar, namun banyak perusahaan memilih mencoba untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya dibandingkan harus dicabut izinnya. “Sementara ini semua perusahaan mau (memperbaiki pengolahan limbah-red), karena mereka takut izinnya dicabut,” jelasnya.

BACA JUGA: Kemana Uang Mengalir? Kejati Banten Tahan Kadis LHK Kota Tangsel

Terpisah, Gubernur Banten Andra Soni meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk bisa berkolaborasi untuk membangun sebuah kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan demi keberlangsungan kehidupan masyarakat sekitar.

Pos terkait