Pengelolaan Limbah Dinilai Buruk, Ribuan Perusahaan Peringkat Merah

Ribuan Perusahaan
Tim Kementerian Lingkungan Hidup saat menyegal salah satu pabrik di Serang karena terbukti melakukan pencemaran udara. (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Salah satu pengelolaan IPAL yang buruk yakni membuang limbah ke sungai. Meski beberapa perusahaan mendapat izin untuk boleh membuang limbah ke sungai sesuai baku mutu. Namun kondisi sungai sudah tidak lagi cukup untuk menampung limbah dari perusahaan.

“Tapi untuk mencabut itu (izin pembuangan limbah ke sungai-red) harus ada surat dari gubernur, nanti yang mengeluarkan izin dari kabupaten sudah tidak berlaku lagi nih,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menuturkan, perusahaan di Banten yang mendapat peringkat merah ini akan dibina oleh DLHK Provinsi Banten untuk bisa melakukan pengelolaan IPAL. “Selama ini kan harus ada pembinaan, harus ada praktik IPAL-nya, teknologi harus dimanfaatkan, tidak boleh dibuang ke sungai, kalau mau dibuang harus dibawah baku mutu. Mudah-mudahan yang merah menjadi biru,” tuturnya.

Dikatakan Wawan, pihaknya tidak bisa melakukan penyegelan atau sanksi berat langsung terhadap perusahaan peringkat merah.

Pos terkait