SERANG — Ribuan perusahaan di Banten mendapat peringkat merah dalam penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ribuan perusahaan tersebut belum bisa mengelola limbah secara baik dan memungkinkan dapat melakukan pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 450 perusahaan yang telah diberikan izin lingkungannya. Sementara ribuan perusahaan lainnya mendapat izin lingkungan dari pemerintah kabupaten/kota setempat, untuk bisa beroperasi di Provinsi Banten.
Namun sayangnya, ribuan perusahaan yang ada di Banten belum bisa memenuhi komitmen dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Perusahaan-perusahaan yang mendapatkan predikat merah ini salah satunya yang belum memenuhi pemenuhan dari pengelolaan IPAL-nya,” katanya, Minggu (29/6).