Pe­dagang Pasar Anyar Geruduk PD Pasar

Pedagang Pasar
Puluhan pedagang Pasar Anyar mendatangi Kantor Perumda Pasar Kota Tangerang, Senin (30/6/2025). Mereka ymenuntut haknya ke pihak Perumda Pasar Kota Tangerang. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Puluhan pe­dagang Pasar Anyar meng­geruduk Kantor PD (Perumda) Pasar Kota Tangerang, Senin (30/6/2025). Mereka pemilik sertipikat hak guna usaha yang belum terakomodir Pe­rumda Pasar Kota Tangerang menuntut hak penggantian kios sisa waktu yang tertuang dalam sertifikat.

”Saya memfasilitasi para pe­dagang Pasar yang belum menda­patkan haknya. Mereka ini memang pedagang aktif yang belum mendapatkan kios peng­ganti,” ungkap Ketua Pa­guyuban Pedagang Pasar Anyar, Zainudin usai melaku­kan audiensi pihak Perumda Pasar Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Zain menjelaskan, pemilik sertifikat hak guna Usaha ini terdapat empat kategori dian­taranya, pemilik aktif, pemilik pasif, artinya pemilik sertifikat ini sempat berjualan namun, saat dilanda pandemi Covid-19 pe­dagang ini tidak berjualan. Kemudian pemilik tidak aktif namun kiosnya dikontrakan dan yang terakhir pemilik tidak aktif atau kios tersebut tidak buka.

Pos terkait