TANGERANG—Puluhan pedagang Pasar Anyar menggeruduk Kantor PD (Perumda) Pasar Kota Tangerang, Senin (30/6/2025). Mereka pemilik sertipikat hak guna usaha yang belum terakomodir Perumda Pasar Kota Tangerang menuntut hak penggantian kios sisa waktu yang tertuang dalam sertifikat.
”Saya memfasilitasi para pedagang Pasar yang belum mendapatkan haknya. Mereka ini memang pedagang aktif yang belum mendapatkan kios pengganti,” ungkap Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Anyar, Zainudin usai melakukan audiensi pihak Perumda Pasar Kota Tangerang.
Zain menjelaskan, pemilik sertifikat hak guna Usaha ini terdapat empat kategori diantaranya, pemilik aktif, pemilik pasif, artinya pemilik sertifikat ini sempat berjualan namun, saat dilanda pandemi Covid-19 pedagang ini tidak berjualan. Kemudian pemilik tidak aktif namun kiosnya dikontrakan dan yang terakhir pemilik tidak aktif atau kios tersebut tidak buka.