SERANG — Upaya Pemerintah Kota Serang dalam mendukung program ketahanan pangan terhambat oleh minimnya infrastruktur irigasi. Hingga kini, sebagian besar lahan pertanian di wilayah tersebut masih kesulitan memperoleh pasokan air, sehingga produktivitas pertanian belum dapat dimaksimalkan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Serang akan mengusulkan pembangunan sebanyak 26 irigasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Serang, Sony August, menjelaskan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025, kewenangan pelaksanaan pembangunan irigasi berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Oleh karena itu, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan lokasi pembangunan irigasi, bukan melaksanakannya secara langsung.