SERANG — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mencatat, hingga 31 Mei 2025 penerimaan pajak mencapai Rp26,28 triliun, atau memenuhi 32,38 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp81,48 triliun.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Banten, Edwin Warganingrat Muliya mengatakan, realisasi penerimaan pajak perkelompok jenis pajak bahwa realisasi PPh Non Migas sebesar 34,67%, PPN dan PPnBM sebesar 29,54%, PBB dan BPHTB sebesar 7,00% dan Pajak Lainnya sebesar 178,31%.
Lebih lanjut, kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri 27,08 persen, PPN Impor sebesar 26,68 persen, dan PPh badan sebesar 13,67 persen.
BACA JUGA: DJP Banten Kenalkan Fitur Impersonatinf dalam Aplikasi Coretax
“Selain itu untuk realisasi penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Tigaraksa sebesar 38,14 persen,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6).