Pemkot Serang Dikejar Waktu Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Pemkot Serang
Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas saat diwawancarai oleh wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Serang, Senin (24/6). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

Muji menjelaskan, proses selanjutnya adalah penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda perubahan tersebut. Tahapan ini akan segera dibahas dalam rapat lanjutan DPRD, dengan target penyelesaian pembahasan dalam waktu 15 hari ke depan. Pemerintah dan DPRD Kota Serang berharap proses ini dapat rampung tepat waktu agar penyesuaian kebijakan bisa segera diterapkan.

Kemudian menanggapi rencana penyesuaian tarif PBB, muji menyatakan bahwa hal tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut. Ia menjelaskan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah terdapat aturan atau regulasi yang lebih tinggi (letterleg) yang mewajibkan kenaikan tarif. Jika tidak ada ketentuan yang mengatur secara spesifik, menurutnya, sebaiknya tarif PBB tidak perlu dinaikkan.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang ada aturan yang lebih tinggi, mengatur sekian persen, bahwa itu harus. Tapi kalau seandainya tidak ada, maka ini kita akan bahas bersama dengan pemerintah kota Serang, dengan alasan masalah situasi kondisi ekonomi,” pungkasnya. (ald)

Pos terkait