“Makanya saya bilang saya akan kaji dulu, itu kan hanya saran evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, dikasih tau batas maksimalnya kan 0,5, tentunya juga kita harus berhitung dengan skema tarif yang ada di sini,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, melalui rapat paripurna ini Pemerintah Kota Serang memiliki batas waktu 15 hari kerja untuk menyelesaikan perbaikan sesuai arahan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Ia mengingatkan bahwa jika perbaikan tidak diselesaikan dalam batas waktu tersebut, terdapat tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pertama, penundaan DAU dan dana bagi hasil PPH itu senilai 10%, berikutnya sanksinya penundaan juga DAU sama DBH khusus pajak penghasilan itu sampai dengan 15%, terakhir adalah sanksi penundaan biaya operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selama 6 bulan,” tuturnya.