“Paling nanti kita akan lakukan skema-skema untuk merapatkan jenjang tarifnya, 0,5 persen itu angka maksimal, masih bisa dibawahnya lah,” ujarnya.
Hari menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun beberapa skema tarif PBB dengan jenjang yang lebih rinci. Misalnya, tarif tidak langsung melonjak dari 0,2% ke 0,3%, tetapi disusun bertahap. Ia menambahkan, klasifikasi objek pajak juga akan diperjelas, seperti rumah tinggal yang telah beralih fungsi menjadi rumah komersial yang sebelumnya dikenakan tarif 0,2% dapat dinaikkan menjadi 0,2,5%. Penyesuaian ini nantinya akan didasarkan pada pemetaan data objek pajak melalui database perpajakan milik Pemkot Serang.
Meskipun ia mengakui bahwa meskipun tarif PBB yang diberlakukan masih berada dalam kisaran 0,1 hingga 0,3 persen, faktanya masih banyak masyarakat yang menyatakan keberatan. Hal ini, menurutnya, menjadi perhatian pemerintah dalam menyusun skema.