Pemkot Serang Dikejar Waktu Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Pemkot Serang
Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas saat diwawancarai oleh wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Serang, Senin (24/6). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, tarif PBB maksimal sebesar 0,5 persen, namun sebaiknya tetap disesuaikan secara bertingkat berdasarkan klasifikasi objek pajaknya.

“Nah, ini kita masih sampai dengan 0,3%, jadi saran dari mereka tambah skala-skala untuk penyesuaian tarifnya  supaya sampai ngejar ke 0,5 persen,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut bahwa selama ini Pemerintah Kota Serang hanya menerapkan single tarif untuk PBB. Namun, sesuai saran dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri, ke depan tarif sebaiknya dibuat lebih bervariasi dengan mengoptimalkan rentang hingga maksimal 0,5 persen.

BACA JUGA: Bapenda Kota Serang akan Bentuk Tim Intelijen Pajak

Meski demikian, pihaknya masih akan mengkaji hal tersebut bersama DPRD untuk memastikan perubahan tarif tidak menimbulkan kegaduhan atau situasi yang kurang kondusif di tengah masyarakat. Sebagai solusi sementara, pemerintah berencana menyusun skema penyesuaian dengan merapatkan jenjang tarif secara bertahap.

Pos terkait