Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, tarif PBB maksimal sebesar 0,5 persen, namun sebaiknya tetap disesuaikan secara bertingkat berdasarkan klasifikasi objek pajaknya.
“Nah, ini kita masih sampai dengan 0,3%, jadi saran dari mereka tambah skala-skala untuk penyesuaian tarifnya supaya sampai ngejar ke 0,5 persen,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa selama ini Pemerintah Kota Serang hanya menerapkan single tarif untuk PBB. Namun, sesuai saran dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri, ke depan tarif sebaiknya dibuat lebih bervariasi dengan mengoptimalkan rentang hingga maksimal 0,5 persen.
BACA JUGA: Bapenda Kota Serang akan Bentuk Tim Intelijen Pajak
Meski demikian, pihaknya masih akan mengkaji hal tersebut bersama DPRD untuk memastikan perubahan tarif tidak menimbulkan kegaduhan atau situasi yang kurang kondusif di tengah masyarakat. Sebagai solusi sementara, pemerintah berencana menyusun skema penyesuaian dengan merapatkan jenjang tarif secara bertahap.