“Ada yang masuk jasa usaha, ada yang masuk perizinan tertentu, yang harusnya dia masuk di jasa usaha dalam perizinan tertentu, tapi dia masuk di jasa umum,” ucap W Hari Pamungkas.
Selain itu, Hari menjelaskan bahwa terdapat catatan khusus terkait tarif pajak yang sebelumnya terlewat saat proses evaluasi Perda oleh tim dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Salah satunya adalah tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, di mana seharusnya terdapat tarif sebesar 3 persen, namun belum tercantum dalam Perda yang telah ditetapkan. “Hasil evaluasi untuk kemasukan yang 3% masuk dalam perda, pajak retribusi daerah,” ungkapnya.
Hari juga menyampaikan bahwa terdapat saran dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri agar Pemerintah Kota Serang tidak menerapkan sistem tarif tunggal atau single tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).