SERANG — Pemkot Serang menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memerintahkan dilakukannya evaluasi terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah. Evaluasi tersebut mencakup revisi sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Oleh karena itu, DPRD Kota Serang menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota terkait perubahan sejumlah ketentuan dalam Perda sebelumnya sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kemendagri.
Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menyampaikan bahwa terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemkot Serang berdasarkan surat dari Dirjen Keuangan Daerah. Salah satunya adalah reposisi atau perubahan letak pengelolaan terhadap sejumlah jenis retribusi agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.