“Poin surat itu bahwa bangunan Pasar Anyar belum memenuhi standar kelayakan. DisperindagkopUKM meminta BPPW Banten melakukan perbaikan-perbaikan secara optimal. Kalau sudah dilakukan perbaikan secara optimal baru boleh pedagang masuk menempati kios-kiosnya,” paparnya.
“Sampai saat ini, BPPW lalai. Kontraktor juga lamban melakukan perbaikan belum maksimal. Sedangkan kita sekarang didesak pindah, bangunan ini belum layak dioperasikan,” tegasnya.
Zain memaparkan, Pemkot Tangerang dan BPPW telah melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) Pasar Anyar pada 23 Mei 2025 lalu.
Padahal, bangunan yang baru direvitalisasi tersebut masih banyak yang perlu dilakukan perbaikan-perbaikan agar dapat memberikan kenyamanan baik para pedagang maupun pengunjung yang akan berbelanja.
Dia menambahkan, berdasarkan surat edaran Pemkot Tangerang melalui Perumda Pasar Kota Tangerang, para pedagang yang telah menerima kunci kiosnya masing-masing, segera mengosongkan tempat relokasi terutama di lokasi taman seberang Pasar Anyar.