SERANG — Pemprov Banten tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang program pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan habis pada 30 Juni 2025 mendatang. Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat. Namun sayangnya banyak yang belum terlayani.
Sehingga Andra Soni tengah mempertimbangkan perpanjangan program pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. “Insyaallah, (kita upayakan diperpanjang-red). Tapi nanti ya, sekarang sedang dikaji dulu peraturannya. Karena, kita melihat masih banyak masyarakat yang belum tertangani, terutama karena gerai kita yang jumlahnya terbatas,” katanya, Senin (16/6).
Menurutnya, sudah lebih dari 500 ribu wajib pajak yang sebelumnya menunggak telah melakukan pembayaran sejak diluncurkannya program ini. Namun nyatanya di lapangan masih ada jutaan warga lain yang belum sempat memanfaatkan program ini karena kendala teknis di lapangan.