Karena harus melalui proses administratif dan persetujuan di tingkat pemerintah pusat. “Karena yang diminta warga itu, memiliki kriteria sebagai lahan pertanian. Artinya ini harus diusulkan dulu ke Kementerian ATR BPN,” katanya.
Wahyu menegaskan bahwa proses pengajuan alih fungsi lahan pertanian merupakan prosedur yang panjang dan tidak menjamin persetujuan. Menurutnya, sekalipun nantinya disetujui, masih banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti penyediaan utilitas dasar dan infrastruktur penunjang lainnya.
“Belum bisa diputuskan karena ini harus masih memerlukan proses pengkajian lebih dalam untuk warga Sukadana,” ujarnya.
BACA JUGA:Tolak Relokasi, Warga Sukadana Datangi DPRD
Selain prosesnya yang panjang, Wahyu menjelaskan bahwa ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi dalam pengajuan alih fungsi lahan. Berdasarkan tipologi, ditemukan bahwa tidak semua warga yang menempati lahan tersebut benar-benar tergolong tidak mampu.