Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan, dengan ncaman pidana diatas lima tahun penjara. Dian juga mengatakan apabila ditemukan alat bukti, pihaknya akan melakukan pengembangan dalam kasus ini.
“Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain,” tuturnya.
Dian mengaku, pihaknya memastikan proses penyidikan tersebut berjalan dengan profesional. Ia membantah, cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka tersebut atas intervensi atau dorongan pihak lain.
“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” terangnya.
Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim ternyata tak hanya ikut memaksa meminta proyek Rp 5 triliun kepada PT Chengda Engineering.