TIGARAKSA — Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menegaskan, Pemkab Tangerang sudah mengeluarkan surat penutupan dan penyegelan gudang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasarkemis.
Surat itu dikeluarkan bersama segel dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). ”Pabrik di Pasarkemis, kita stop hentikan dan segel, dari Pemda juga sudah ada surat stop dan segel,” tegasnya, Senin (19/5/2025).
Kata Intan, Pemkab Tangerang akan memberikan klarifikasi terkait segel pabrik limbah B3 di Kecamatan Pasarkemis. Sebab, saat prosesi segel, pemerintah daerah tidak diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan pencemaran Sungai Cirarab yang berdekatan dengan pabrik limbah B3.
”Kemarin (Jumat, red), Kadis tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan sama sekali. Jadi hari Selasa, DLHK ke kementerian untuk memberikan klarifikasi, Kamis Pa Bupati akan ke kementerian memberikan klarifikasi, hasil rapat hari ini,” jelasnya.