Buntut Penyegelan Pabrik Pengolahan Limbah B3, Pemkab Bisa Tutup Pabrik Pencemar Lingkungan

Wakil
PEDULI: Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah memastikan Pemkab Tangerang sangat peduli dengan kondisi lingkungan hidup di wilayahnya.(Credit: Dok. Infokom Kab. Tangerang)

TIGARAKSA — Wakil Bupati Ta­ngerang Intan Nurul Hikmah menegaskan, Pemkab Tangerang sudah mengeluarkan surat penu­tupan dan penyegelan gudang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasarkemis.

Surat itu dikeluarkan bersama segel dari Kementerian Ling­kung­an Hidup dan Kehutanan (KLHK). ”Pabrik di Pasarkemis, kita stop hentikan dan segel, dari Pemda juga sudah ada surat stop dan segel,” tegasnya, Senin (19/5/2025).

Bacaan Lainnya

Kata Intan, Pemkab Tangerang akan memberikan klarifikasi ter­kait segel pabrik limbah B3 di Kecamatan Pasarkemis. Sebab, saat prosesi segel, pemerintah daerah tidak diberikan kesem­patan untuk memberikan kete­rangan pencemaran Sungai Ci­rarab yang berdekatan dengan pabrik limbah B3.

”Kemarin (Jumat, red), Kadis tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan sama sekali. Jadi hari Selasa, DLHK ke kementerian untuk memberikan klarifikasi, Kamis Pa Bupati akan ke kemen­terian memberikan klarifikasi, hasil rapat hari ini,” jelasnya.

Pos terkait