SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat, sejak diberlakukannya penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 10 April hingga 10 Mei 2025, telah menghasilkan pendapatan sebesar Rp94,2 miliar.
Program tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar tunggakan PKB. Hal itu terungkap dalam Rapat Evaluasi Pergub Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor bersama Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (15/5).
BACA JUGA: Gubernur Akan Hapus Tunggakan PKB, Tunggakan Pajak Kendaraan Mencapai Rp743 Miliar
Rapat tersebut dipimpin Gubernur Banten Andra Soni dan perwakilan kepala daerah di delapan kabupaten/kota. Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengatakan, hingga 10 Mei terdapat 288.203 dari 2,3 juta kendaraan bermotor yang menunggak telah membayar PKB. Atau sekitar 12,14 persen telah memanfaatkan program pemutihan tersebut.