Berkedok Warung Jamu, Satpol PP Tutup Toko Penjual Miras

Satpol PP
MENUTUP TOKO MIRAS: Satpol PP Pandeglang memasang segel menutup toko penjual miras, Selasa (29/4). (CREDIT:AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

Dalam laporannya itu, selain menjual jamu, warung tersebut juga merupakan pengedar atau melakukan suplai miras ke penjual lainnya di beberapa warung di kota Pandeglang.

“Sebetulnya warung tersebut juga sudah menjadi target kerna kerap terjaring razia miras. Setelah kemarin kami mendapat aduan/laporan dari warga sekitar, kami langsung begerak melakukan penutupan terhadap warung penjual miras tersebut,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, razia atau penertiban terhadap penjual minuman keras yang berkedok warung jamu itu dalam bentuk menjalankan Perda Nomor 12 Tahun 2007 atas perubahan Perda Nomor 6 tahun 2003 tentang minuman keras. Dia menerangkan, warung jamu yang berjualan miras tidak serta-merta langsung ditutup, tetapi diberikan teguran dan pemiliknya diberikan edukasi terkait Perda tersebut.

“Sebelum melakukan penutupan, sebelumnya dilakukan upaya-upaya diberikan teguran satu, kedua dan ketiga. Namun jika masih tidak patuh, maka baru ditutup,” tegasnya.

Pos terkait