Dalam laporannya itu, selain menjual jamu, warung tersebut juga merupakan pengedar atau melakukan suplai miras ke penjual lainnya di beberapa warung di kota Pandeglang.
“Sebetulnya warung tersebut juga sudah menjadi target kerna kerap terjaring razia miras. Setelah kemarin kami mendapat aduan/laporan dari warga sekitar, kami langsung begerak melakukan penutupan terhadap warung penjual miras tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, razia atau penertiban terhadap penjual minuman keras yang berkedok warung jamu itu dalam bentuk menjalankan Perda Nomor 12 Tahun 2007 atas perubahan Perda Nomor 6 tahun 2003 tentang minuman keras. Dia menerangkan, warung jamu yang berjualan miras tidak serta-merta langsung ditutup, tetapi diberikan teguran dan pemiliknya diberikan edukasi terkait Perda tersebut.
“Sebelum melakukan penutupan, sebelumnya dilakukan upaya-upaya diberikan teguran satu, kedua dan ketiga. Namun jika masih tidak patuh, maka baru ditutup,” tegasnya.