Dewan Minta Dibongkar, Pengelolaan Parkir RSUD Adjidarmo Ilegal

Parkir RSUD Adjidarmo
SIDAK: Pimpinan DPRD Lebak saat sidak parkiran di RSUD Adjidarmo, Minggu (27/4/2025). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

Bahkan, kata Yanto, khusus pengelolaan parkir untuk kendaraan roda empat (mobil) hingga saat ini belum di KPKNL kan. Sehingga, sangat wajar jika warga menyebutnya pemerasan terhadap warga karena ilegal.

“Saya minta secepatnya dirobohkan palang pintu parkir berbayar buat mobil ini, hanya membuat gaduh dan resah masyarakat saja,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Dr Johari, Manajemen RSUD Adjidarmo membenarkan jika pengelolaan parkir mobil di RSUD belum di KPKNL kan.

BACA JUGA: Pembangunan Gedung RSUD Adjidarmo Tak Sesuai Spesifikasi

“Terkait pembongkaran palang pintu parkir mobil nanti akan saya sampaikan ke Pimpinan dan pengelola sebagai pihak ketiga,” tuturnya. (fad)

Pos terkait