TANGERANG — Program pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tak hanya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Banten. Kabupaten/kota juga mendapatkan kecipratan berkah. Pendapatan opsen pajak dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB), dari program pengampunan tunggakan PKB terdongkrak.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sejak 10 April 2025 program pemutihan pajak kendaraan dimulai, bertujuan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya telah berlaku di Provinsi Banten.
“Dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni ini pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tertunggak bertahun-tahun, merasa terbantu. Karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan di 2025, tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dihapus,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahakan, program itu akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.