Wabup Amir Sampaikan LKPJ Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024

LKPJ
RAPAT PARIPURNA: Hampir sebagian kursi rapat paripurna kosong karena sebagian Anggota DPRD Lebak tidak hadir, Rabu (9/4). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

LEBAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024. Laporan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Lebak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak, Rabu (9/4).

Dalam rapat tersebut, LKPJ disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Lebak Amir Hamzah. Sementara Anggota DPRD Lebak yang hadir hanya 29 orang dari total 50 Anggota DPRD, termasuk pimpinan.

Bacaan Lainnya

Wabup Amir mengatakan, berdasarkan kerangka kebijakan RPJMD 2019-2024, tahun anggaran 2024 merupakan tahun anggaran kelima dalam pelaksanaan pembangunan jangka menengah di Kabupaten Lebak.

BACA JUGA: Hasbi – Amir Hamzah Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak

“Pembangunan difokuskan pada infrastruktur dan suprastruktur sebagai upaya mewujudkan Lebak sebagai destinasi wisata unggulan nasional berbasis potensi lokal yang merupakan kontekstualisasi dari visi RPJMD tahun 2019-2024,” kata Amir.

Pos terkait