BANTENEKSPRES.CO.ID–Pemkot Tangerang mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Walikota Tangerang Sachrudin memaparkan tujuan dan isi perubahan perda itu di sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (12/03/25).
Sachrudin memaparkan tujuan diubahnya raperda tersebut untuk merumuskan mekanisme pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tangerang, sebagai landasan hukum pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Itu semua digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, pembangunan dan meningkatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang. Sehingga pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan kaidah hukum dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di masyarakat serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD,” paparnya.
Perubahan Perda No.10 Tahun 2023, kata Sachrudin, meliputi penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang adil, akuntabel.
Dengan tidak membebani masyarakat serta tetap mendukung pendapatan daerah. Kemudian, penambahan objek jenis retribusi jasa usaha yaitu penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah dan penyediaan tempat kegiatan usaha, yaitu berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat usaha lainnya, dan Penyesuaian rincian objek retribusi terhadap objek retribusi dan jenis retribusi.
“Penyesuaian Perda Nomor 10 Tahun 2023, tak lain dilakukan untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang adil, akuntabel, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Sachrudin, berharap, dengan adanya perubahan ini, regulasi pajak dan retribusi daerah di Kota Tangerang diharapkan akan lebih selaras dengan kebijakan nasional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
“Regulasi baru ini harus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa memberatkan wajib pajak serta masyarakat umum. Kami berharap perubahan ini dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan,” kata Walikota. (adv)