Hal itu dilakukan, supaya tidak ada masyarakat yang dirugikan.Kepala Bidang Perdagangan pada Diskoumperindag Kabupaten Serang Titi Purwitasari mengatakan, sidak dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat bahwa, ada pedagang yang menjual minyak goreng bermerek Minyakkita tidak sesuai takaran pada labelnya.
Tidak hanya itu, untuk harga jualnya juga diangka Rp16.500 sampai Rp16.700, yang artinya tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan yakni Rp14 ribu.
“Kita temukan ukurannya itu tidak sesuai pada label kemasan, yang harusnya satu liter namun itu kurang, lalu untuk harganya juga dijual diatas HET tentunya ini sangat merugikan masyarakat,” katanya, saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler.
Titi mengatakan, pengambilan sampel untuk diuji agar mengetahui kebenaran atas laporan tersebut, adapun sampel yang diuji untuk ditakar ulang yakni, MinyaKita kemasan satu liter dan botol plastik yang tertulis diproduksi PT Navyta Nabati Indonesia–Tangerang.