“Kami mengimbau, pedagang dan produsen untuk tetap menaati aturan dan tidak melakukan kecurangan dalam distribusi MinyaKita,” lanjut Suli.
Sementara itu, Diskoumperindag Kabupaten Serang bersama Satgas Pangan Polres Serang, melakukan sidak, dengan mendatangi Pasar Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (11/3).
Dari hasil Sidak ditemukan, produk MinyaKita kemasan botol bermasalah. Takarannya tidak sesuai dengan yang disebutkan pada label kemasan, yang tertulis 1 liter tapi ternyata hanya 780 mili liter.
Tidak hanya itu, harga jual MinyaKita juga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HRT) Rp14 ribu, yang dijual di pasaran ini Rp16.500 sampai Rp16.700. Atas masalah ini, Diskoumperindag Kabupaten Serang bersama Satgas Pangan Polres Serang mengeluarkan surat himbauan, kepada para pedagang untuk menarik produk MinyaKita kemasan botol yang isinya tidak sesuai dengan labelnya.