Diketahui, Kota Tangsel telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan penjualan minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras). Yakni Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, tepatnya pada pasal 122 Perda.
BACA JUGA :
Dinsos Minta Warga Tak Kasih Uang ke Gepeng
Dalam perda tersebut, Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol dan juga melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta mendagangkan minuman beralkohol. (bud/esa)