BANTENEKSPRES.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025, tentang jam operasional rumah makan, restoran, kafe dan jasa hiburan umum pada Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah. Langkah tersebut, diapresiasi oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Tangerang.
Apresiasi itu disampaikan oleh Ketua GP Ansor Kabupaten Tangerang dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (27/2/2025).
Dalam acara tersebut, dihadiri juga oleh jajaran Komisi 1 dan 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Kasat Pol PP, Camat Kresek, Camat Sindang Jaya, Camat Rajeg, Camat Tigaraksa, Ketua MUI, Ketua PCNU, Ketua FSPP, Ketua KNPI, Ketua GP Ansor dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang.
Ketua GP Ansor Kabupaten Tangerang M Asdiansyah yang akrab disapa Lurah Meonk menyampaikan apresiasi dan dukungannya.