“Fakta ini membuktikan adanya kejadian atau kondisi khusus dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang secara signifikan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara,” ujar Enny.
Berdasarkan hasil persidangan tersebut, amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo menyatakan, bahwa Pilkada Kabupaten Serang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024, diseluruh TPS se Kabupaten Serang dengan berdasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan, yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 29 November 2024.
BACA JUGA: Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Serang, Suara Zakiyah Jauh Ungguli Andika
Pemungutan suara ulang (PSU) dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan ini diucapkan. Jika dihitung PSU harus dilakukan paling lambat 60 hari, berarti harus dilaksanakan pada 24 April 2025.