BANTENEKSPRES.CO.ID–Pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya, melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pj Walikota Tangerang Nurdin komitmen mewujudkan transparansi dan pencegahan korupsi. Hal itu ditegaskan saat memberikan sambutan pada penyuluhan Anti Korupsi bagi legislatif yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Kamis (13/2/2025).
Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman anggota legislatif terkait kewajiban pelaporan kekayaan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Seusai acara Nurdin, menekankan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan LHKPN bagi pejabat negara dan anggota DPRD sebagai bagian dari penyelenggara negara.
“Kita bersama DPRD Kota Tangerang mengikuti kegiatan sosialisasi pengisian LHKPN dan Penyuluhan Anti Korupsi bagi legislatif. DPRD merupakan bagian dari penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN,” ungkapnya. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh anggota DPRD dapat memahami tata cara pelaporan LHKPN dan dapat segera menyusunnya sebelum batas waktu 30 Maret 2025.
“Penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan anggota DPRD Kota Tangerang dalam menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” lanjutnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kota Tangerang dan dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam. Rusdi Alam menegaskan, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud transparansi dan komitmen dalam pencegahan korupsi.
“Tata cara penyusunan LHKPN menjadi hal yang penting bagi kita sebagai pejabat publik. Kita memiliki kewajiban untuk melaporkan harta dan aset melalui LHKPN, terlebih saat ini terdapat tata cara baru dalam pengisiannya. Momentum ini menjadi kesempatan untuk memahami proses pengisian serta langkah-langkah pencegahan korupsi yang dapat dilakukan, baik secara pribadi maupun kelembagaan,” kata Rusdi. (adv)