“Sehingga, kita masih menunggu ketentuan teknis operasional untuk penggunaan anggaran di 2025, yang nanti berbarengan dengan keluarnya peraturan kementerian keuangan atau permenkeu. Termasuk masih menunggu tentang dana bagi hasil, dan dana transfer dari pemerintah pusat baik itu DAK, DAU,” katanya.
Dikatakan Rudy, instruksi yang ditunggunya dari Kemenkeu ini dijadwalkan bakal keluar pada Minggu kedua Februari 2025.
Adapun anggaran pemerintah daerah di 2025 ini yang boleh digunakan, hanya untuk kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintah daerah dan OPD seperti, belanja pegawai termasuk bayar tenaga honorer atau PPPK.
“Kita masih menunggu instruksi Kemenkeu, kalau untuk jadwalnya Minggu kedua Februari tahun ini. Sementara ini anggaran yang diperbolehkan, masih tetap untuk operasional penyelenggaraan pemerintah daerah dan OPD seperti belanja pegawai, termasuk bayar tenaga honorer atau PPPK,” ujarnya. (agm)