Sementara itu, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan semua hak-hak THL sudah anggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah lulus menjadi P3K, sebelum ada pelantikan tetap akan mendapatkan gaji sebagai THL.
“Jadi tidak ada yang diputus kontrak dan tidak ada yang ditunda gajinya. Sebelum pelantikan P3K yang lulus ini, semua berjalan sesuai dengan apa yang ada. Dan hak-hak semua sudah dianggarkan di APBD,” kata Nurdin ditemui usai paripurna DPRD Kota Tangerang penetapan Wali Kota dan Wakil Wali kota Tangerang Tangerang terpilih 2025-2030, Rabu, (15/1).
“Intinya sebelum mereka mendapat penggajian sebagai PPPK penuh waktu, tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada yang berhentikan sementara hingga menunggu waktu pelantikan,” tambahnya.
Lebih dalam Nurdin mengatakan mendukung THL yang tidak lolos menjadi P3K penuh waktu di Kota Tangerang untuk mendapatkan status yang jelas.