Kerugian Negara Rp1,3 Miliar, Kejari Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa

Korupsi
TAHANAN: Oknum Kepala Desa Gembing, Kecamatan Balaraja AH (49) diserahkan penyidik Polresta Tangerang ke Kejari Tangerang.(Credit: Dok. Kejari Tangerang)

TIGARAKSA — Kejaksaan Ne­geri (Kejari) Kabupaten Ta­ngerang menerima pelimpahan Tahap 2 tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tangerang terkait kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa. Kasus ini melibatkan se­orang oknum kepala desa ber­inisial AH (49), mantan Kades Gembong, Kecamatan Balaraja.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan, Senin (13/1/2025) setelah ber­kas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Ka­bu­paten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra, menjelaskan bahwa AH diduga melakukan penye­lewengan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp1.381.321.563.

Tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Un­dang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pos terkait