TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan Tahap 2 tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tangerang terkait kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa. Kasus ini melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial AH (49), mantan Kades Gembong, Kecamatan Balaraja.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan, Senin (13/1/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra, menjelaskan bahwa AH diduga melakukan penyelewengan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp1.381.321.563.
Tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).