Masa Berlaku Tiket 24 Jam, Cuaca Ekstrem Menjadi Momok Penyeberangan di Pelabuhan Merak

Tiket
Tiket penyeberangan di Pelabuhan Merak berlaku selama 24 jam saat terjadi penundaan keberangkatan kapal jika terjadi cuaca ekstrem.

Diketahui, Rapat ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting, seperti percepatan perbaikan infrastruktur tol, peningkatan fasilitas di pelabuhan, dan penambahan layanan loket di area istirahat. Semua pihak sepakat bahwa koordinasi yang baik akan menjadi kunci keberhasilan operasi Natal dan Tahun Baru, sekaligus persiapan menghadapi arus mudik Lebaran 2025.

“Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian, instansi pemerintah, dan stakeholder terkait, diharapkan libur Natal dan Tahun Baru 2025 dapat berjalan lancar, aman, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Dirgakum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menekankan pentingnya diskresi kepolisian dalam menangani perubahan situasi di lapangan. Pihaknya siap mengambil langkah bila terjadi kepadatan atau dalam situasi zona merah.

“Jika situasi berubah menjadi zona merah di Pelabuhan Merak, kami siap mengambil langkah penguraian demi menjaga kelancaran arus kendaraan,” ujarnya.

Pos terkait