SERANG — Belanja pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan adanya tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga pegawai yang telah lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2025 mencapai Rp1,6 triliun.
Belanja pegawai tahun anggaran 2024, hampir menelan 50 persen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan, pada tahun 2024 belanja pegawai Pemkot Serang mencapai 40 persen dari total APBD Rp1,5 triliun.
Angka tersebut tentunya bertentangan dengan Undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Arif Redi Winata mengatakan, bertambahnya belanja pegawai di tahun 2025 karena adanya penambahan pegawai yang telah mengikuti seleksi CPNS, maupun PPPK.