Ia menjelaskan, seiring perjalanan, SMAN 1 Kabupaten Tangerang melengkapi berbagai administrasi sebagai syarat pembangunan Zona Integritas. Proses evaluasi oleh Inspektorat Provinsi dan tim dari pusat dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh aspek transparansi dan akuntabilitas telah terpenuhi.
”Memasuki tahun 2022, sekolah ini semakin giat melakukan pembenahan dan persiapan untuk dapat dinilai kembali oleh pihak provinsi dan pemerintah pusat. Meski belum seluruh kriteria terpenuhi, komitmen yang kuat dari sekolah dan dukungan masyarakat memberikan harapan agar SMAN 1 Tangerang bisa menjadi percontohan bagi sekolah lain di Banten,”ungkapnya.
Djamilah menuturkan, bahwa pembangunan Zona Integritas ini adalah langkah nyata untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pendidikan. Harapannya, semakin banyak sekolah yang menerapkan prinsip-prinsip kejujuran dan keadilan sehingga PPDB yang adil dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa kecuali.
”Predikat Zona Integritas ini diharapkan tidak hanya menjadi pencapaian bagi SMAN 1 Tangerang, tetapi juga inspirasi bagi sekolah-sekolah lainnya di Provinsi Banten dan seluruh Indonesia. Sebab, pendidikan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh fasilitas, tetapi juga oleh prinsip integritas yang dijalankan dengan konsisten,” tutupnya.(ran)










